Berita

Senin, 14 Oktober 2019 18:07

KECAMATAN MENTAYA HILIR SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN 8 (DELAPAN) DESA PENJADWALAN PENYUSUNAN RAPBDesa 2020 DAN APBDES PERUBAHAN 2019.

Written by
Rate this item
(1 Vote)

Samuda, 14 Oktober 2019, Bertempat di Aula Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Gelar rapat  koordinasi dengan 8 (delapan) Kepala Desa  penjadwalan penyusunan Rancangan APBDes 2020 dan APBDes Perubahan tahun 2019. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mentaya Hilir Selatan, Sekretaris Kecamatan, Kasi PMD, PD/PDTI/PLD, Kepala Desa, ketua BPD, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa. Disepakati bahwa RAPBDes tahun 2020  tersusun dan ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2019 ini, selanjutnya di evaluasi oleh Tim Kecamatan dari bulan Nopember hingga Pertengahan Bulan Desember tahun 2019, sehingga ABPDes tahun 2020 dapat ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2019. Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga menjadwalkan kegiatan pembahasan APBDes Perubahan tahun 2019, disepakati paling lambat RAPBDes perubahan tahun 2019 sudah ditetapkan pada akhir bulan Oktober ini, selanjutnya  dievaluasi oleh tim Kecamatan pada Minggu pertama Nopember untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perdes APBDes Perubahan tahun 2019 paling lambat pertengahan Bulan Nopember nanti.

Pada Kesempatan itu, Bpk Drs. Syahrial Camat Mentaya Hilir Selatan menyampaikan agar semua desa dapat mentaati Jadwal yang sudah disepakati tersebut, sehingga penetapan APBDes tahun 2020 dan penetapan APBDes Perubahan 2019 tepat waktu tidak terlambat seperti tahun-tahun sebelumnya. Acuan yang menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2020 adalah pagu indikatif tahun 2019, sebagaimana surat Sekretaris Daerah nomor 140/299/DPMD, perihal pemberitahuan Pagu Indikatif untuk tahun 2020, Selanjutnya sebagai Dasar APBDes Perubahan tahun 2019 adalah surat Sekretaris Daerah nomor 900/461/IX/2019, tanggal 30 September 2019 perihal pagu Perubahan  tahun 2019 ini paparnya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan Rancangan APBDes agar masing-masing desa memperhatikan RKPDes tahun 2020 di masing-masing desa dan melakukan penyesuaian terhadap kegiatan prioritas desa sebagaimana kegiatan prioritas Desa yang diatur dalam Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Terutama dalam hal penanganan stunting di setiap desa, sehingga nantinya tahapan penyaluran Dana Desa tahun 2020 tidak mengalami kendala karena tidak mengganggarkan penanganan stunting paparnya (RI)

Read 894 times

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Please publish modules in offcanvas position.